Penerapan Pidana Adat Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Nasional Nomor. 1 Tahun 2023

Main Article Content

Ali Imron
Fedhli Faisal
Surya Oktarina
Suhendar

Abstract

Pada  konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana sanksi pidana adat diberlakukan. Untuk mengatur tindak pidana di seluruh negara, hukum pidana nasional digunakan. Dengan berbagai norma dan ketentuan yang mengatur konsekuensi dari pelanggaran hukum, KUHP berfungsi sebagai pilar utama sistem hukum pidana negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan serta menganalisis fenomena hukum secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, walaupun hukum pidana adat dianggap hal penting dari peninggalan budaya dan identitas daerah, ia berada di posisi yang relatif terpisah dari hukum pidana nasional dan mengalami perubahan yang signifikan dan kompleks sebagai akibat dari berbagai strategi dan kebijakan hukum yang diterapkan oleh negara

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Imron, A., Faisal, F., Oktarina, S., & Suhendar. (2025). Penerapan Pidana Adat Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Nasional Nomor. 1 Tahun 2023. Edusight Jurnal Pengabdian Masyarakat , 2(4). https://doi.org/10.69726/edujpm.v2i4.211
Section
Articles

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: suatu Kajian Filosofis dan Historis, Chandra Pratama, Jakarta, (1996).

Ahamad Rifan dan Ilham Yuli Isdiyanto. “Diametralisasi Living Law dan Kepastian Hukum dalam Pasal 2 RKUHP”, Ahmad Dahlan Legal Perspective, Vol.1 No.1. (2021).

Anto Soemarman, Hukum Adat: Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta. Arake, L., Makkarateng, M. Y., Abidin, K., Baharuddin, E., & Yusuf, M. (2023).

Non-Binary Gender in Siyasah Syar’iyah Perspective: Study at Religious Universities in South Sulawesi. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(3), 1708–1733. (2003).

Aries Kalana dan Amran Amir, Hukum Adat: Diperkosa, Digugat pula, Majalah Gatra, (2000).

Franz and Keebet von Benda-Beckmann. “The Social Life of Living Law in Indonesia”, dalam Marc Hertogh, Living Law Reconsidering Eugen Ehrlich, Oxford and Portland Oregon, Hart Publishing. (2009).

Geoffrey Swenson. “Legal Pluralism in Theory and Practice”, International Studies Review, Vol. 0, No.1. (2018).

Lilik Mulyadi, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia, Pengkajian, Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2, No.2. (2013).

M. Misbahul Mujib, “Eksistensi Delik Adat dalam Kontestasi Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 2No. 2, Desember 2013.

Ma’adul Yaqien Makkarateng, Muljan, & Nurfajriani, Conjoined Twin Marriages in the Perspective of Islamic Law. Jurnal Hukum Islam, 21(1 SE-Artikel), 143–160. https://doi.org/10.28918/jhi.v21i1.1508 (2023).

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, (1985).

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan PerkaraPidana,Alumni,Bandung.

Satjiotp Rahardjo, Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum), dalam Komnas HAM, Masyarakat Hukum Adat, Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komnas HAM, Jakarta, (2005).

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat Bandung, Angkasa, Yogyakarta, (1980).